JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung prosesi penyerahan uang negara hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Prabowo tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 16.07 WIB. Mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda, Kepala Negara datang bersama sejumlah pejabat pemerintah.
Di antaranya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kedatangan Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Setelah prosesi penyambutan, Prabowo kemudian menempati kursi di bagian depan untuk mengikuti rangkaian acara penyerahan hasil kerja Satgas PKH.
Tumpukan Uang Rp100 Ribu Terlihat di Gedung Bundar
Salah satu pemandangan yang menarik perhatian dalam kegiatan tersebut adalah tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang berada di area lobi Gedung Bundar.
Uang tersebut tampak ditata dalam sejumlah tumpukan dengan ketinggian yang berbeda. Beberapa di antaranya mencapai sekitar 1,5 meter hingga 2 meter.
Total nilai uang yang diserahkan kepada negara mencapai Rp13,24 triliun.
Prosesi penyerahan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama sebelum masuk ke agenda utama.
Rp13,24 Triliun Berasal dari Tiga Sumber
Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil kerja Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dari total Rp13,24 triliun tersebut, penerimaan berasal dari beberapa sumber.
Sebanyak Rp3,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Kemudian terdapat Rp1,53 triliun yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Sementara itu, bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak. Nilainya mencapai sekitar Rp8,2 triliun, yang berasal dari wajib pajak sebagai tindak lanjut dari kerja Satgas PKH.
Ketiga komponen tersebut kemudian dihimpun dan diserahkan sebagai penerimaan negara.
Satgas PKH Kukuhkan 259.230 Hektare Kawasan Hutan
Tidak hanya dalam bentuk uang, Satgas PKH juga melaporkan hasil pengukuhan kawasan hutan tahap VIII.
Total kawasan yang berhasil dikukuhkan mencapai 259.230,73 hektare.
Jika dirinci, area tersebut terdiri dari 140.762,04 hektare sektor perkebunan, kemudian 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Adapun sektor pertambangan mencakup area seluas 212,95 hektare.
Penyerahan uang dan pengukuhan kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Kegiatan di Gedung Bundar Kejagung ini juga menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kerja Satgas PKH dalam mengamankan aset dan penerimaan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Dengan nilai penerimaan mencapai Rp13,24 triliun serta pengukuhan kawasan hutan lebih dari 259 ribu hektare, hasil tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam agenda penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.

Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.