Skip to content

Indra Kenz Kembali Ditahan, Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut

Jakarta — Pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, Indra Kenz kembali menjalani masa penahanan dan kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pencabutan Surat Keputusan (SK) PB tersebut dengan menjemput Indra dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat.

Menurut Ishadi, proses pemindahan berlangsung tanpa kendala. Indra Kenz disebut bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Ishadi, dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2026).

Ia menambahkan, Indra dijemput sekitar pukul 11.30 WIB untuk kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar 14.30 WIB, Indra telah tiba dan resmi kembali masuk ke dalam lapas.

Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Jalani Hukuman di Lapas Tangerang

Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kembali menjalani masa pidana setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Pencabutan status tersebut membuat Indra Kenz harus kembali berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Pada Kamis (8/10/2026), ia dijemput petugas dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan proses penjemputan berlangsung dengan lancar. Indra Kenz disebut bersikap kooperatif ketika petugas menjalankan keputusan pencabutan SK pembebasan bersyarat.

Menurut Ishadi, petugas menjemput Indra sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah perjalanan menuju Tangerang, Indra kemudian tercatat telah masuk ke Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kemenimipas melakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam investigasi tersebut ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP).

Salah satu temuan berkaitan dengan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut hasil investigasi yang disampaikan Kemenimipas, fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Nama Indra Kenz juga disebut dalam temuan tersebut.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar rekomendasi untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Kemenimipas Sebelumnya Sudah Memastikan PB Akan Dicabut

Sebelum keputusan pencabutan tersebut benar-benar dilaksanakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut.

Agus menyebut terdapat persoalan dalam proses remisi yang berkaitan dengan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kemudian merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar status PB Indra Kenz ditarik kembali berdasarkan hasil investigasi terhadap kondisi di Lapas Cibinong.

Sempat Mendapat Pembebasan Bersyarat

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Saat menjalani PB, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebanyak satu kali setiap bulan.
Namun, status tersebut hanya berlangsung sementara. Setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh Kemenimipas, pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat tersebut.

Dengan keputusan terbaru ini, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pidana di luar lapas melalui skema pembebasan bersyarat.

Kembali Me njalani Hukuman

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Hingga memperoleh pembebasan bersyarat, ia disebut telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman tersebut.

Kini, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya.

Pihak Ditjenpas memastikan proses pemindahan telah dilakukan pada Kamis siang dan Indra Kenz telah resmi masuk ke Lapas Tangerang pada sore harinya.

Dengan demikian, pencabutan PB tersebut mengakhiri masa bebas bersyarat Indra Kenz untuk saat ini dan membuatnya kembali menjalani masa pidana di dalam lapas.

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang

Masa pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akhirnya resmi berakhir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat tersebut dan kembali menempatkan Indra Kenz di dalam lembaga pemasyarakatan.

Indra kemudian dijemput petugas dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat dan dibawa menuju Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Kamis (8/10/2026).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan proses penjemputan berjalan dengan lancar. Indra disebut kooperatif dan menerima keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas menjemput Indra sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah dibawa menuju Tangerang, Indra kemudian tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi.

Dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pidana melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Ia kembali menjalani hukuman di dalam lapas.

Pencabutan PB Berawal dari Investigasi

Keputusan mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz sebelumnya telah direkomendasikan oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan.

Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan lapas. Investigasi Kemenimipas antara lain menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN. Di dalamnya terdapat fasilitas yang disebut mewah dan pengadaannya dikaitkan dengan warga binaan. Nama Indra Kenz termasuk salah satu warga binaan yang disebut dalam temuan tersebut.

Hanya Sehari Setelah Temuan Ombudsman

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah waktu pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau hanya sehari setelah Ombudsman melakukan temuan di Lapas Cibinong. Sebelumnya, Indra menjalani masa pidana di lapas tersebut.

Saat memperoleh PB, Indra tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah melakukan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan, selain menjalani pembimbingan dan pengawasan selama masa PB.

Namun, status tersebut kemudian dievaluasi pemerintah.

Remisi Indra Kenz Ikut Dievaluasi

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, pemberian remisi kepada Indra Kenz juga menjadi perhatian.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan sedang mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang menjadi bagian dari perhitungan masa pidananya.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian remisi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah menyatakan apabila ditemukan ketidaksesuaian, remisi tersebut dapat dibatalkan dan konsekuensinya dapat memengaruhi status pembebasan bersyarat Indra.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian memerintahkan audit terhadap pemberian remisi. Menurut Agus, terdapat proses remisi yang dinilai tidak benar sehingga pembebasan bersyarat Indra Kenz diperintahkan untuk dicabut.

Sebelumnya Sempat Menunggu Keputusan Pusat

Proses pencabutan PB tidak langsung dilaksanakan setelah rekomendasi muncul.

Pada 6 Oktober 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menyatakan belum menerima surat keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan PB Indra Kenz.

Saat itu, pihak Kanwil masih menunggu SK dari Kemenimipas sebagai dasar untuk menarik Indra kembali menjalani masa pidana di lapas.

Dua hari kemudian, keputusan tersebut akhirnya ditindaklanjuti. Petugas menjemput Indra dan membawanya kembali ke Lapas Kelas I Tangerang.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan platform Binomo.

Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan pengganti berupa pidana kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz berstatus berkekuatan hukum tetap.

Sudah Menjalani Sekitar Lima Tahun Hukuman

Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, Indra Kenz disebut telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

Pembebasan bersyarat yang diterimanya pada 24 September 2026 membuat Indra dapat menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan kewajiban mengikuti pengawasan dan pembimbingan dari pihak terkait.

Namun, status tersebut kini telah dicabut.

Indra kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang dan harus menjalani konsekuensi dari keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

Sorotan Terhadap Sistem Pemasyarakatan

Kasus ini juga kembali menyoroti pengelolaan hak-hak warga binaan, terutama mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan akan melakukan audit terhadap pemberian remisi menyusul munculnya temuan Ombudsman mengenai dugaan persoalan di lingkungan lapas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, proses tersebut ditindak sesuai ketentuan.

Ombudsman sendiri sebelumnya menyoroti dugaan praktik transaksional di lingkungan lapas. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemasyarakatan dan perlindungan hak warga binaan.

Kini Kembali di Lapas Tangerang

Setelah melalui rangkaian evaluasi, investigasi, dan rekomendasi, pembebasan bersyarat Indra Kenz akhirnya resmi dicabut.

Pada Kamis siang, petugas membawa Indra dari lokasi pembebasan bersyarat menuju Tangerang. Beberapa jam kemudian, ia telah resmi masuk ke Lapas Kelas I Tangerang.

Pihak Ditjenpas memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung.

Dengan pencabutan pembebasan bersyarat ini, perjalanan hukuman Indra Kenz kembali berlanjut di balik tembok lapas. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dalam sistem pemasyarakatan.
Kaitan Indra Kenz dengan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Nama Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan keberadaan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan pemasyarakatan dengan kondisi seperti tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, kemudian mengungkap bahwa terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, fasilitas di dalam kontainer tersebut disebut diperoleh atau didanai oleh warga binaan.

Salah satu nama warga binaan yang disebut oleh Kemenimipas dalam kaitan dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Selain kontainer, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya bangunan yang sebelumnya merupakan kantor dan gudang yang kemudian digunakan sebagai guest house. Menurut penjelasan Kemenimipas, sumber dana untuk perubahan fasilitas tersebut berasal dari warga binaan dan tempat itu digunakan untuk menerima kunjungan warga binaan.

Laporan detikX juga menyebut Indra Kenz sebagai salah satu narapidana yang menempati fasilitas pada kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di kawasan tersebut terdapat hunian berbasis kontainer dengan berbagai fasilitas seperti televisi pintar, pendingin ruangan, dapur, kulkas, dan perabot rumah tangga.

Temuan Ini Kemudian Berujung pada Evaluasi PB

Kaitan Indra Kenz dengan fasilitas di Lapas Cibinong kemudian menjadi salah satu faktor yang diperiksa Kemenimipas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali setelah dilakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman. Investigasi tersebut juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan BMN, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap proses remisi yang sebelumnya menjadi bagian dari perhitungan masa pidananya.

Pada akhirnya, keputusan tersebut resmi dilaksanakan pada 8 Oktober 2026. Petugas menjemput Indra Kenz dan membawanya kembali ke Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Ditjenpas Jawa Barat, Indra bersikap kooperatif selama proses penjemputan dan pemindahan tersebut.

Article topics

Leave a comment

Leave a Reply